Kasus Pembunuhan di Delima A Perumahan GPI, Tersangka Glendy Diamankan di Mapolresta Manado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Polisi telah menahan Glendy Arter Kumerung (35), tersangka pembunuhan atas Alfian Barauntu (38) atau Apong di Jalan Delima Blok A Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
Saat ini, Minggu (06/01/2019), Glendy berada di sel tahanan Mako Polresta Manado.
“Tersangka sudah menyerahkan diri dan sudah ditahan,” kata Kapolresta Manado Komisaris Besar FX Surya Kumara melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Anak Agung Gede Wibowo Sitepu kepada tribunmanado.co.id.
Dia menyebut, polisi terus bekerja untuk melengkapi bukti.
Kasusnya, kata dia, masih berproses karena menunggu hasil tertulis autopsi jenazah korban.
Baca: Kronologi Pembunuhan Apong di Perumahan GPI Manado: Korban Dikejar Pakai Motor hingga Motifnya
Saat Tribun Manado berusaha menemui tersangka di sel tahanan, ruang tahanan tampak gelap sehingga tak terlihat jelas wajah para tahanan.
Sementara, petugas piket tak mengizinkan mewawancarai atau mengambil gambar di sekitar maupun dalam sel tahanan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (05/01/2019) sore.

Saat itu Apong, korban, melintas di depan rumah tersangka menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan Revina Elfira Hustin (15) pada pukul 16.30 Wita
Apong sempat menengok ke arah rumah tersangka Glendy yang saat itu kebetulan sedang berada di teras rumahnya.
Baca: Pembunuhan di GPI karena Dendam, Tersangka GAK Kejar Apong Pakai Sepeda Motor Lalu Menikamnya